PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak
mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. TUJUAN
HUKUM Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman,
kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Dalam perkembangan fungsi hukum
terdiri dari: Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat.
Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk,
sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat
memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Hukum mempunyai ciri memerintah dan
melarang. Hukum mempunyai sifat memaksa. Hukum mempunyai daya yang mengikat
fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka
hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan
siapa yang benar. Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan
memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan
pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang
lebih maju. Pengertian Hukum ekonomi hukum ekonomi adalah hukum yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal
dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar