Minggu, 12 Januari 2014

KASUS KORUPSI TAHUN 2013



Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara
Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran, lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia, 15 Januari 1966; umur 47 tahun, adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga menyeret Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi, ia mengaku sebagai calo proyek, namun Luthfi Hasan membantah Fathanah pernah memberi bantuan kepada partai. Ahmad Fathanah juga membantah uang Rp1 Miliar yang ditemukan saat penangkapan akan diberikan kepada Luthfi Hasan.
Wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang berada di gedung Pengadilan Tipikor melaporkan bahwa lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah dalam kasus gratifikasi namun dalam tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim dalam perkara pencucian uang. Menurut kedua hakim tersebut, kasus pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu ke pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK sudah menangani kasus ini dari awal. "Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango. Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang. Sidang yang menurut jadwal seharusnya dimulai pada pukul 14:00 WIB diundur hingga pukul 16:40 WIB, dengan alasan menunggu kelengkapan seluruh anggota majelis. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta Rp1 miliar. Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013. Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh Partai keadilan Sejahtera ini dituduh menerima gratifikasi sebesar 1,3 miliar rupiah dari bos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari kementerian pertanian.
Komentar : Para koruptor  dengan santai merampok uang negara. Dari mulai jutaan sampai miliaran bahkan triliuan rupiah. Berbagai kasus korupsi melibatkan jumlah uang yang tak terkira besarnya bagi kebanyakan rakyat yang di pelosok daerah di Indonesia Timur mampu hidup dengan beberapa ratus ribu rupiah saja. Para koruptor begitu memuja harta benda seperti Ahmad Fathanah, presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Djoko Susilo, Gayus Tambunan, hingga mereka mencuri puluhan bahkan ratusan milyar uang negara demi memuaskan hati.
Pertama, masyarakat kebanyakan silau akan harta benda dan mendukung perbuatan korupsi dalam bentuk menghormati para koruptor yang telah keluar dari penjara. Hingga para koruptor itu menganggap perbuatan mencuri uang negara sebagai investasi masa tua.
Kedua, hukuman ringan dan bahkan dibebaskan terhadap koruptor tak menimbulkan efek jera bagi koruptor sama sekali.
Ketiga, para koruptor itu lupa tentang esensi keimanan. Yang mereka inginkan adalah memenuhi nafsu hati dalam segala keadaan hati sebagai pusat perasaan atau emosi: senang, sedih, bahagia, benci, kesal, kecewa, cinta dan sebagainya, yang jauh dari ketenangan jiwa.