Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara
Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong
Achmad Fadli Luran, lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia, 15 Januari 1966;
umur 47 tahun, adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap
kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga menyeret Luthfi Hasan Ishaaq
sebagai tersangka. Saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi, ia mengaku
sebagai calo proyek, namun Luthfi Hasan membantah Fathanah pernah memberi
bantuan kepada partai. Ahmad Fathanah juga membantah uang Rp1 Miliar yang
ditemukan saat penangkapan akan diberikan kepada Luthfi Hasan.
Wartawan BBC
Indonesia, Arti Ekawati, yang berada di gedung Pengadilan Tipikor melaporkan
bahwa lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah dalam kasus
gratifikasi namun dalam tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting
opinion) dari dua hakim dalam perkara pencucian uang. Menurut kedua hakim
tersebut, kasus pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan kemudian
dilimpahkan ke pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
lalu ke pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK sudah menangani
kasus ini dari awal. "Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan denda sebesar Rp1
miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan," kata Ketua Majelis
Hakim Nawawi Pomolango. Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan
korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang. Sidang yang menurut
jadwal seharusnya dimulai pada pukul 14:00 WIB diundur hingga pukul 16:40 WIB,
dengan alasan menunggu kelengkapan seluruh anggota majelis. Dalam sidang
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan denda
Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sedangkan
untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta
Rp1 miliar. Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK
pada 29 Januari 2013. Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh
Partai keadilan Sejahtera ini dituduh menerima gratifikasi sebesar 1,3 miliar
rupiah dari bos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden
PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota
impor daging sapi dari kementerian pertanian.
Komentar : Para
koruptor dengan santai merampok uang negara. Dari mulai jutaan sampai
miliaran bahkan triliuan rupiah. Berbagai kasus korupsi melibatkan jumlah uang
yang tak terkira besarnya bagi kebanyakan rakyat yang di pelosok daerah di
Indonesia Timur mampu hidup dengan beberapa ratus ribu rupiah saja. Para
koruptor begitu memuja harta benda seperti Ahmad Fathanah, presiden PKS Luthfi
Hasan Ishaaq, Djoko Susilo, Gayus Tambunan, hingga mereka mencuri puluhan
bahkan ratusan milyar uang negara demi memuaskan hati.
Pertama, masyarakat kebanyakan
silau akan harta benda dan mendukung perbuatan korupsi dalam bentuk menghormati
para koruptor yang telah keluar dari penjara. Hingga para koruptor itu
menganggap perbuatan mencuri uang negara sebagai investasi masa tua.
Kedua, hukuman ringan dan bahkan
dibebaskan terhadap koruptor tak menimbulkan efek jera bagi koruptor sama
sekali.
Ketiga, para koruptor itu lupa
tentang esensi keimanan. Yang mereka inginkan adalah memenuhi nafsu hati dalam
segala keadaan hati sebagai pusat perasaan atau emosi: senang, sedih, bahagia,
benci, kesal, kecewa, cinta dan sebagainya, yang jauh dari ketenangan jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar