HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa
jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan
tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis )
dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga
lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus
dapat mengesampingkan hukum yang umum.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak
abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan
) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad
ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja
Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE)
1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807
dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu
pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD
Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab,
tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang
diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian
disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi
pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di
Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III
dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T.
Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April
1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia
itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat
atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda
itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya
Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce”
Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam
Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN DAN KARYAWAN
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha
atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara
ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang
sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga
dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan,
pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua
terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi
jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan
bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
KEWAJIBAN DAN HAK PENGUSAHA
HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja,
termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat
oleh pengusaha
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan
40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan
perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau
lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur
pada hari libur resmi
6. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
BENTUK- BENTUK BADAN USAHA
Perseroan terbatas/PT
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham
perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya
jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah
tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang
atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan
tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga
sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT
terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual
maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan
operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan
aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun
pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang
ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk
terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan
hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga
bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu
otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang
diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa
saja dan juga terdaftar di bursa efek.
—-
Tambahan :
- Orang yang membeli saham disebut pemegang saham
- Tujuan membeli saham : menjadi bagian pemilik suatu perusahaan, untuk mendapatkan dividen dan bisa juga untuk spekulasi agar mendapat capital selisih harga beli dengan harga jual.
- Orang yang membeli saham disebut pemegang saham
- Tujuan membeli saham : menjadi bagian pemilik suatu perusahaan, untuk mendapatkan dividen dan bisa juga untuk spekulasi agar mendapat capital selisih harga beli dengan harga jual.
Koperasi
Koperasi - Topik pembahasan kita kali ini ialah seputar
pengertian koperasi, sejarahnya, prinsip, dan tujuannya. Silakan lanjut terus
membaca tulisan dibawah
ini untuk konten lebih lengkap. Semoga bermafaat.
ini untuk konten lebih lengkap. Semoga bermafaat.
Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar
jasa usaha masing-masing anggota.
Kemandirian
Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
Rapat Anggota
Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
MODAL SENDIRI
Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali
masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama
menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil
bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada
anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan
Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
MODAL PINJAMAN
Sumber dari Koperasi lain
Bank
Lembaga keuangan lain
Peran dan Fungsi koperasi
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
Landasan idiil : Pancasila.
Landasan struktural : UUD 1945.
Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi
pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari
kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
Koperasi Produksi
Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi
usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke
pengadilan negeri.
Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan
pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran
dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh
akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
Wakaf
Hibah
Hibah Wasiat
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
(AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan :
Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing,
mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara
sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16
Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan
negara yang nilainya cukup besar.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN,
yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
1. Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran
terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda
sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51%
harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh
laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk
barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku
dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum
pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi
Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit
bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum
Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Organisasi.org komunitas dan perpustakaan Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar