A. Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang
manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan
berakhir pada saat ia meninggal dunia.
B. Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan
hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum
sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum
publik dan badan hukum privat.
Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang
banyak atau negara umumnya.
Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu.
II.OBJEK HUKUM
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
Benda yang bersifat kebendaan atau benda berwujud adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca
indra.
Benda yang bersifat tidak kebendaan atau benda tidak
berwujud adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak
dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda
dapat dibedakan menjadi :
1. Barang berwujud dan barang tidak berwujud,
2. Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
3. Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai
habis,
4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
5. Barang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah
membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan
benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal
adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni
hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang
disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang
diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam
tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian,
hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak nisbi atau
hak relatif.
Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang
terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang
disebut hak kebendaan.
Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena
adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian
dan undang-undang.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan,
jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
III.MACAM-MACAM PELUNASAN UTANG
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu
bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur
untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
1. Gadai adalah untuk benda bergerak.
Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar utangnya kembali.
2. Adanya sifat kebendaan.
Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
3. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
4. Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak
gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
b. Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
1. Bersifat accesoir.
Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
2. Objeknya benda-benda tetap.
c. Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Berikut ini disebutkan
beberapa objek hak tanggungan yakni, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB),
Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik
atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.
d. Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur
dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda
bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara
pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (krediur) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan.
e. Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan
yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap
orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan.
Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat
dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.
Sumber : www.google.com/subjek hukum
www.google.com/objek hukum
www.google.com/pelunasan hutang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar