PENGERTIAN
PERJANJIAN
Menurut
pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjian itu adalah
“suatu peruatan hukum dimana seorang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap
seorang lain atau lebih”.
Menurut
R. Wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan
sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak ,
dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal
atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut
pelaksanaan janji itu”.
Selanjutnya
menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain
itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Dalam
kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R. subekhi dan R. Tjitrosudibio
tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipakai adalah perikatan
sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata. Jadi kedua istilah tersebut
sama artinya, tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:
Perjanjian
dan persetujuan adalah berbeda. Persetujuan adalah suatu kata sepakat
antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan
mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum
mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji
atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain
berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Dari
kedua definisi yang dikemukakan oleh R. Subekti dan R. Wirjono prodjodikoro di
atas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil. Adanya perbedaan
tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan
maksud dan pengertianya saja. Yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan
menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau kedua pihak tersebut.
”Jadi
perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak
yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian
dapat berupa suatu perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang
diucapkan tuk di tuliskan.
Jenis-jenis
Perjanjian :
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua
belah pihak.
Perjanjian
Cuma – Cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma
adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan
kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian
Atas Beban
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
Perjanjian
Bernama ( Benoemd )
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian
Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas
dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
Perjanjian
Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian
kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu
benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk
menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
Perjanjian
Konsensual
Perjanjian
konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai
persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian
ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
Perjanjian
Real
Yaitu
suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan
perjanjian, yaitu pemindahan hak.
10.
Perjanjian Liberatoir
Perjanjian
dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438
KUHPerdata).
11.
Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu
perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara
mereka.
12.
Perjanjian Untung – untungan
Menurut
Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah
suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak,
maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
13.
Perjanjian Publik
Perjanjian
publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak
lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan
(subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
14.
Perjanjian Campuran
Perjanjian
campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di
dalamnya.
DASAR
STANDAR KONTRAK
Kontrak adalah
Kesepakatan yang dapat dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan hukum yg
berlaku, kepatutan dan kelayakan
- Pihak-Pihak
dalam Kontrak
Offeror
Oferree
- Persyaratan
Kontrak
Kesepakatan
(antara offerer & oferre)
Pertimbangan
(harga/tawar menawar)
Kapasitas
Mengadakan kontrak (normal people, cukup umur)
Obyek
yang sah dan tidak melawan hukum.
- Klasifikasi
Kontrak
Bilateral
-Unilateral
Express
: kesepakatan yang ditegaskan melalui lisan/tulisan
Implied
in fact : kontrak dimana kesepakatan diprediksi dari perbuatan
Quasi
Contract : kontrak yang didasarkan pada kepatutan yang membolehkan adanya
perolehan ganti rugi.
Lisan –
tertulis
Formal :
segel, akta, instrumen yang bisa dinegosiasikan (cek, giro), letter of credit
(faktur)
non
formal
Valid :
memenuhi syarat (4)
Void :
batal
Voidable
: dibatalkan
kontrak
yang tidak bisa dilaksanakan : unsur esensial ok, tapi melawan hukum
Pelaksanaan
Executed
(sudah dilaksanakan oleh kedua belah pihak)
Executorry
(baru dilaksanakan oleh satu pihak)
( Kapasitas
kontrak pihak ) Capacity of the parties contract.
Minor
Mental
Illness
Penyebab
kegagalan kontrak
Mistake
(Kesalahan)
Fraud
(Penipuan)
Misrepresentation
(Keliru)
Duress
(Paksaan)
Undue
influence (Pengaruh)
Contractual
Remedies (kontrak remedies)
Monetary
Damages (Kerusakan Moneter)
Compensator
Damage ( Kompensasi )
Reliance
and Restitution Damage ( Ketergantungan dan Ganti rugi )
Consequential
Damage ( Konsekuensi )
Liquidated
Damage ( Likuidasi )
Punitive
Damage ( Hukuman )
Mitigation
of Damage ( Peringanan )
Other
Remedies
Injunctions
( Keputusan )
Specific
Performace ( Perbuatan Spesifik )
SYARAT-SYARAT
PERJANJIAN KERJA
Menurut
Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal
1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.
Kesepakatan
Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling
memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat
perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar
paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.
Kecakapan
Kecakapan
di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh
hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang
ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum
berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti
cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal
tertentu
Maksudnya
objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi,
tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab
yang dibolehkan
Maksudnya
isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Berdasarkan
waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
>>
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
>>
pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sedangan
berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
>>
tertulis;
>>
lisan
PENYEBAB
MEMBATALKAN PERJANJIAN
>>
pekerja meninggal dunia
>>
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
>>
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
>>
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Syarat-syarat
sahnya suatu perjanjiann
Syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian
Pasal
1320 kitab undang-undang perdata (burgelijike wotboek) u8ntuk sahnya suatu
perjanjian di[perlukan empat syarat:
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk mereka yang membuat suatu perjanjian
3. Suatun
hal terrtentu
4. Suatu
sebab yang halal
Unsur
Perjanjian
Aspek
Kreditur atau disebut aspek aktif :
1). Hak
kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
2). Hak
kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3). Hak
kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek
debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan
sitaan eksekusi
4) Kebatalan
dan pembatalan suatu perjanjian
Pembatalan
ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan
seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh
undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang membuat perjanjian
sebagai mana halnya dengan orang0-orang yang masih dibawah umur/dalam hal
te;lah terjadi suatu paksaan, kekilafan atau penipuan, maka opembatalan itu
hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu.
Penuntutsn pembatalan yang daopatr diajukan olerh salah sau pihak yang membuat
perjanjian yang dirugikan, karena oerjanjian itu harus dilakukan setelah waktu
lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang
belum dewasa dihitung mulai hari orang itu teklah menjadi dewasa dan dalam hal
suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan atau peni[uan dihitung mulai
hari dimana kekhilafan atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan
akan tidak diterima oleh hakim jka terrnyata sudah ada penerimaan baik dari
pihak yang rugikan.
Akhirnya,
selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang diterangkan diatas ini, ada pula
kekuasaan yang oelh organisasi woeker (stbl. 1938-5240) diberikan pada hakim
untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata antara kedua belah pihak telah
diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan
ternyata pula satu pihak berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau
dalam keadaan terpaksa.
Lahir
dan hapusnya suatu perjanjian
. Perikatan-prikatan
yang lahir dari perjanjian
Untuk
suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
1. Perizinan
yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu
hal tertentu yang diperjanjiakan
4. Suatu
sebab(oorzaak) yang halal, artinya yang tidak terlarang(pasal:1320).
Selanjutnya
undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu
oorzaak(“caosa”)yang diperbolehakan. Secara leterlijk kata oorzaak atau caosa
berarti sebab, tetapi menurut riwayatnya, yang dimaksudkan dengan kata itu
ialah tujuan yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian
itu. Misalnya, dalam suatu perjanjian jual beli: satu pihak akan menerima
sejumlah uang tunai dan pihak lain akan menerima bunga(rente). Dengan kata lain
caosa berati: isi perjanjian itu sendiri.
Suatu
perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercaiannya suatu kesepakatan antara
kedua belah pihak. Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan
kehendaknya dan kesediannya untuk meningkatkan dirinya. Pernyataan kedua belah
pihak bertemu dan sepakat misalnya dengan memasang harga pada barang ditoko,
orang yang mempunyai toko itu dianggap telah menyatakan kehendaknya untuk
menjual barang-barang itu. Apabila ada sesuatu yang masuk ketoko tersebuit dan
menunjuk suatu barang serta membayar harganya dapat dianggap telah lahir suatu
perjanjian jual beli yang meletakkan kewajiban pada pemilik toko untuk
menyerahkan baran-barang itu
Sumber :
asa- 2009.blogspot.com
Adipedia.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar